Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dengan ini disampaikan bahwa Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida, membuka lowongan untuk formasi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum di Sekretariat Kantor Perbekel Desa.
Adapun persyaratan pelamar adalah warga Desa Kampung Toyapakeh yang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala / Tuhan Yang Maha Esa, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, serta memiliki pendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Pelamar wajib membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Perbekel Desa Kampung Toyapakeh, ditulis tangan di atas kertas bermaterai Rp10.000. Lamaran dilengkapi dengan: fotokopi ijazah dari tingkat dasar sampai terakhir yang dilegalisir atau disertai surat pernyataan dari pejabat berwenang; pas foto ukuran 3x4 cm berlatar biru sebanyak 3 lembar; fotokopi KTP; surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, serta menjaga keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika; akta kelahiran atau surat kenal lahir; dan surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit. Seluruh berkas lamaran dimasukkan ke dalam map warna kuning dan mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, pendidikan terakhir, alamat lengkap, serta nomor telepon/HP yang dapat dihubungi.
Demikian informasi ini disampaikan untuk diketahui dan ditindaklanjuti oleh warga yang berminat.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Unduh Lampiran:
TIM PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA